Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya bisa memeriksa Hakim Konstitusi tanpa izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bahwa untuk memeriksa Hakim Konstitusi harus seizin Presiden. "Sebelumnya, kan ada hakim konstitusi dipanggil oleh KPK. Tapi, kan enggak perlu izin Presiden dan dia hadir," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (12/12/2013).
Menurut Johan, Hamdan seharusnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK hari ini jika berprinsip seperti itu. Sedianya hari ini Hamdan telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Kalau dia mengatakan bahwa aturannya itu, harusnya dia tidak datang, dong. Kenapa dia datang hari ini? Artinya dia setuju bahwa dia dipanggil KPK untuk diperiksa tanpa izin Presiden," kata Johan.
Johan mengatakan, KPK hanya menjalankan kewenangan sesuai undang-undang yang berlaku. Johan mencontohkan, KPK juga tak perlu izin Presiden untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono. "Contoh, kemarin kita memeriksa Pak Wapres. Saya kira enggak ada mekanisme izin presiden dulu. Itu sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002," terang Johan.
Sebelumnya, Hamdan mengatakan, sesuai dengan Undang-undang, seorang hakim konstitusi sejatinya tidak bisa diperiksa sebagai saksi baik oleh kejaksaan, kepolisian ataupun KPK tanpa seizin Presiden. Namun demi membantu KPK mempercepat penyelesaian kasus yang menimpa Akil, Hamdan mengklaim pihaknya rela menerobos undang-undang tersebut.
"Kami tidak menempuh izin presiden agar dapat membantu KPK sehingga persoalan ini cepat selesai," kata Hamdan dalam konferesi pers di Gedung MK Jakarta.
Sebelumnya, juga ada dua hakim konstitusi lain yang diperiksa KPK, yakni Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman. Keputusan menerobos undang-undang itu, menurut Hamdan, sudah melalui keputusan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Hakim Konstitusi. Namun, untuk kasus lain, Hamdan mengaku tak mau diperiksa tanpa seizin Presiden.
"Hanya kasus ini saja kami tidak menunggu izin Presiden. Jadi kalau pun ada kasus lagi di ke depannya, kami akan beri keterangan setelah izin Presiden," lanjut Hamdan.
Terkait pemeriksaan hari ini, Hamdan mengatakan diperiksa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dia mengaku ditanyai penyidik KPK mengenai hal-hal umum seperti proses pengambilan keputusan. Menurutnya, tidak ada pertanyaan spesifik yang diajukan penyidik.